PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 416
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
Kelompok Benih Tanaman Tahunan dan Penyegar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 terdiri atas: a. Subkelompok Penerapan Teknologi dan Pemberdayaan; dan b. Subkelompok Pengembangan Kawasan Tanaman Lada, Pala dan Cengkeh.
