PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 415
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
Kelompok Tanaman Lada, Pala dan Cengkeh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peningkatan produksi tanaman lada, pala dan cengkeh.
