PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 413
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
Kelompok Tanaman Serat dan Atsiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 412 terdiri atas: a. Subkelompok Penerapan Teknologi dan Pemberdayaan; dan b. Subkelompok Pengembangan Kawasan Tanaman Serat dan Atsiri.
