PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 412
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
Kelompok Tanaman Serat dan Atsiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 huruf b mempunyai tugas melakukan
penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peningkatan produksi tanaman serat dan atsiri.
