PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 402
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
Kelompok Benih Tanaman Tahunan dan Penyegar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 401 terdiri atas: a. Subkelompok Benih Tanaman Tahunan; dan b. Subkelompok Benih Tanaman Penyegar.
