PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 401
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
Kelompok Benih Tanaman Tahunan dan Penyegar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 394 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di
bidang peningkatan penyediaan benih tanaman tahunan dan penyegar.
