PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 381
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
Kelompok Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 377 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan, penerimaan negara bukan pajak, penyiapan pengujian dan penerbitan surat perintah membayar, urusan
akuntansi dan verifikasi keuangan, serta tindak lanjut hasil pengawasan.
