PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 380
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
(1) Subkelompok Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan program di bidang perkebunan. (2) Subkelompok Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran di bidang perkebunan. (3) Subkelompok Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kerja sama di bidang perkebunan.
