PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 378
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
Kelompok Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 377 huruf a mempunyai tugas melakukan melakukan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran serta kerja sama di bidang perkebunan.
