PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 377
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
Kelompok Jabatan Fungsional pada Sekretariat Direktorat Jenderal, terdiri atas: a. Kelompok Perencanaan;
b. Kelompok Keuangan; c. Kelompok Organisasi, Kepegawaian, Hukum dan Hubungan Masyarakat; d. Kelompok Data, Evaluasi dan Pelaporan; e. Subkelompok Tata Usaha dan Rumah Tangga; f. Subkelompok Barang Milik Negara; dan g. Subkelompok Layanan Rekomendasi.
