PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 370
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
Kelompok Standardisasi dan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 huruf c mempunyai tugas melakukan
penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi serta koordinasi di bidang perumusan dan harmonisasi standar, dan penerapan standar mutu hasil hortikultura.
