PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 369
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
(1) Subkelompok Pengolahan Hasil Sayuran dan Tanaman Obat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengolahan hasil sayuran dan tanaman obat. (2) Subkelompok Pengolahan Hasil Buah dan Florikultura mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengolahan hasil buah dan florikultura.
