PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 344
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
(1) Subkelompok Penerapan Teknologi Sayuran Daun dan Jamur, dan Pemberdayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan penerapan teknologi sayuran daun dan jamur, serta pemberdayaan. (2) Subkelompok Pengembangan Kawasan Sayuran Daun dan Jamur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan pengembangan kawasan sayuran daun dan jamur.
