Pasal 341
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
(1) Subkelompok Penerapan Teknologi Bawang Merah dan Sayuran Umbi, dan Pemberdayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan penerapan teknologi bawang merah dan sayuran umbi, serta pemberdayaan. (2) Subkelompok Pengembangan Kawasan Bawang Merah dan Sayuran Umbi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan pengembangan kawasan bawang merah dan sayuran umbi.
