PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 340
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
Kelompok Bawang Merah dan Sayuran Umbi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 terdiri atas:
a. Subkelompok Penerapan Teknologi Bawang Merah dan Sayuran Umbi, dan Pemberdayaan; dan b. Subkelompok Pengembangan Kawasan Bawang Merah dan Sayuran Umbi.
