PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 338
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
(1) Subkelompok Penerapan Teknologi Aneka Cabai dan Sayuran Buah, dan Pemberdayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan penerapan teknologi aneka cabai dan sayuran buah, serta pemberdayaan. (2) Subkelompok Pengembangan Kawasan Aneka Cabai dan Sayuran Buah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan pengembangan kawasan aneka cabai dan sayuran buah.
