Pasal 330
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
(1) Subkelompok Penerapan Teknologi Tanaman Terna dan Tanaman Merambat, dan Pemberdayaan mempunyai
tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan penerapan teknologi tanaman terna dan tanaman merambat, serta pemberdayaan. (2) Subkelompok Pengembangan Kawasan Tanaman Ternak dan Tanaman Merambat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan pengembangan kawasan tanaman terna dan tanaman merambat.
