PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 329
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
Kelompok Tanaman Terna dan Tanaman Merambat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 terdiri atas: a. Subkelompok Penerapan Teknologi Tanaman Terna dan Tanaman Merambat, dan Pemberdayaan; dan b. Subkelompok Pengembangan Kawasan Tanaman Terna dan Tanaman Merambat.
