PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 326
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
Kelompok Tanaman Jeruk, Perdu dan Pohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325 terdiri atas: a. Subkelompok Penerapan Teknologi Tanaman Jeruk, Perdu dan Pohon, dan Pemberdayaan; dan b. Subkelompok Pengembangan Kawasan Tanaman Jeruk, Perdu dan Pohon.
