PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 325
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
Kelompok Tanaman Jeruk, Perdu dan Pohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 324 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang peningkatan produksi tanaman jeruk, perdu dan pohon.
