PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 320
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
Kelompok Produksi dan Kelembagaan Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 313 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang peningkatan penyediaan benih aneka cabai, bawang merah, aneka jeruk, dan tanaman hortikultura lain serta kelembagaan benih.
