PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 319
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
(1) Subkelompok Sertifikasi Benih mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang sertifikasi benih hortikultura. (2) Subkelompok Pengawasan Peredaran Benih mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi,
evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengawasan peredaran benih hortikultura.
