PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 306
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
Kelompok Data, Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 huruf d mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi, analisis, penyiapan pemantauan dan evaluasi serta laporan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang hortikultura.
