PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 305
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
(1) Subkelompok Organisasi dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan organisasi, tata laksana dan reformasi birokrasi, serta pelaksanaan urusan kepegawaian. (2) Subkelompok Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, rancangan perjanjian, pemberian pertimbangan dan bantuan hukum dan pelaksanaan hubungan masyarakat, serta informasi publik dan urusan perpustakaan.
