PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 292
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
Kelompok Pemasaran dan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peningkatan pemasaran hasil dan investasi tanaman pangan.
