PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 291
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
(1) Subkelompok Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang standardisasi serta koordinasi perumusan dan harmonisasi standar di bidang tanaman pangan. (2) Subkelompok Mutu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan serta kordinasi di bidang penerapan standar mutu hasil tanaman pangan.
