PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 28
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Jabatan fungsional lingkup Biro Organisasi dan Kepegawaian, terdiri atas: a. Analis Kepegawaian; b. Auditor Kepegawaian;
c. Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur; dan d. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Biro Organisasi dan Kepegawaian. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
