Pasal 27
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subkelompok Mutasi I mempunyai tugas melakukan urusan kepangkatan, pensiun, pemberhentian, mutasi pegawai lainnya, cuti diluar tanggungan negara,
inpassing, pengangkatan pertama, pengangkatan kembali dan pemberhentian dalam jabatan fungsional serta pemantauan penerapan jabatan fungsional non bidang pertanian pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, Inspektorat Jenderal, dan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian. (2) Subkelompok Mutasi II mempunyai tugas melakukan urusan kepangkatan, pensiun, pemberhentian, dan mutasi pegawai lainnya serta cuti diluar tanggungan negara, inpassing, pengangkatan pertama, pengangkatan kembali dan pemberhentian dalam jabatan fungsional serta pemantauan penerapan jabatan fungsional non bidang pertanian pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, dan Badan Karantina Pertanian. (3) Subkelompok Tata Usaha Kepegawaian dan Kepegawaian Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melakukan urusan kepangkatan, pensiun, pemberhentian, dan mutasi pegawai lainnya serta cuti diluar tanggungan negara, inpassing, pengangkatan pertama, pengangkatan kembali dan pemberhentian dalam/dari jabatan fungsional serta pemantauan penerapan jabatan fungsional non bidang pertanian pada Sekretariat Jenderal, melakukan pengelolaan dan penerbitan kartu pegawai, penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis peraturan bidang kepegawaian lingkup Kementerian Pertanian, pelaksanaan urusan kepegawaian lingkup Sekretariat Jenderal, serta pengembangan jiwa korsa.
