PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 264
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
Kelompok Ubi Kayu dan Aneka Umbi Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peningkatan produksi ubi kayu dan aneka umbi lain.
