PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 263
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
(1) Subkelompok Intensifikasi Aneka Kacang Lain mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan intensifikasi aneka kacang lain. (2) Subkelompok Ekstensifikasi Aneka Kacang Lain, dan Pemberdayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan,
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan ekstensifikasi aneka kacang lain, serta pemberdayaan.
