PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 212
BAB 2 — DIREKTORAT JENDERAL PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN
Kelompok Pendaftaran, Pengawasan dan Peredaran Alat dan Mesin Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 terdiri atas: a. Subkelompok Tanaman Pangan dan Hortikultura; dan b. Subkelompok Perkebunan dan Peternakan.
