PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 211
BAB 2 — DIREKTORAT JENDERAL PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN
Kelompok Pendaftaran, Pengawasan dan Peredaran Alat dan Mesin Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pendaftaran, pengawasan dan peredaran alat dan mesin pertanian.
