PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 207
BAB 2 — DIREKTORAT JENDERAL PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN
Kelompok Jabatan Fungsional pada Direktorat Alat dan Mesin Pertanian, terdiri atas: a. Kelompok Penyediaan Alat dan Mesin Pertanian; b. Kelompok Pendaftaran, Pengawasan dan Peredaran Alat dan Mesin Pertanian; dan c. Kelompok Kelembagaan Alat dan Mesin Pertanian.
