PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 206
BAB 2 — DIREKTORAT JENDERAL PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN
(1) Jabatan fungsional lingkup Direktorat Pupuk dan Pestisida, terdiri atas: a. Analis Kebijakan; dan b. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat Pupuk dan Pestisida. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
