PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 19
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
Kelompok Tata Laksana dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, evaluasi, penyempurnaan tata laksana, fasilitasi reformasi birokrasi lingkup Kementerian Pertanian, serta penyelenggaraan sistem pengendalian internal lingkup Sekretariat Jenderal.
