PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 18
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subkelompok Evaluasi Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, evaluasi, dan penyempurnaan organisasi, analisis jabatan, dan analisis beban kerja serta rekomendasi teknis organisasi satuan kerja perangkat daerah bidang pertanian. (2) Subkelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan, evaluasi, dan penyempurnaan jabatan fungsional bidang pertanian, serta pemantauan penerapan pelaksanaan jabatan fungsional bidang pertanian. (3) Subkelompok Budaya Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan, evaluasi, dan penyempurnaan budaya kerja dan pelayanan publik bidang pertanian.
