PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 167
BAB 2 — DIREKTORAT JENDERAL PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN
Kelompok Perlindungan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perlindungan lahan.
