PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 166
BAB 2 — DIREKTORAT JENDERAL PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN
(1) Subkelompok Optimasi Lahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang optimasi lahan. (2) Subkelompok Rehabilitasi Lahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang rehabilitasi lahan.
