PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 156
BAB 2 — DIREKTORAT JENDERAL PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN
(1) Jabatan fungsional lingkup Sekretariat Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, terdiri atas: a. Perencana; b. Analis Pengelola Keuangan APBN; c. Analis Kepegawaian; d. Pranata Hubungan Masyarakat; dan e. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
