PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 155
BAB 2 — DIREKTORAT JENDERAL PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN
Subkelompok Layanan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf g mempunyai tugas melakukan melakukan pemberian layanan rekomendasi di bidang prasarana dan sarana pertanian.
