PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 131
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
Kelompok Program dan Evaluasi Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang analisis dan pengkajian sosial ekonomi dan kebijakan pertanian.
