PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 130
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
Kelompok Jabatan Fungsional pada Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian terdiri atas: a. Kelompok Program dan Evaluasi Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian; b. Kelompok Kerjasama dan Layanan Hasil Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian; c. Subkelompok Kepegawaian dan Rumah Tangga; dan d. Subkelompok Keuangan dan Barang Milik Negara.
