PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 115
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Jabatan fungsional lingkup Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, terdiri atas: a. Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman; b. Pengawas Benih Tanaman; c. Analis Kebijakan; dan d. Jabatan fungsional lainnya yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
