PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2019 tentang PEJABAT OTORITAS VETERINER DAN DOKTER HEWAN BERWENANG
Pasal 34
BAB 3 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEJABAT OTORITAS VETERINER
(1) Pejabat Otoritas Veteriner provinsi diberhentikan jika yang bersangkutan: a. mutasi atau alih tugas jabatan dari bidang penyelenggaraan Kesehatan Hewan; dan/atau b. dicabut sebagai Dokter Hewan Berwenang. (2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk keputusan gubernur.
