PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2019 tentang PEJABAT OTORITAS VETERINER DAN DOKTER HEWAN BERWENANG
Pasal 33
BAB 3 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEJABAT OTORITAS VETERINER
(1) Pejabat Otoritas Veteriner nasional, Pejabat Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan, Pejabat Otoritas Veteriner Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan Pejabat Otoritas Veteriner Karantina Hewan diberhentikan jika yang bersangkutan: a. mutasi atau alih tugas jabatan dari bidang penyelenggaraan Kesehatan Hewan; dan/atau b. dicabut sebagai Dokter Hewan Berwenang. (2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk Keputusan Menteri.
