PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2019 tentang PEJABAT OTORITAS VETERINER DAN DOKTER HEWAN BERWENANG
Pasal 31
BAB 3 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEJABAT OTORITAS VETERINER
(1) Dokter Hewan yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, diusulkan oleh kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota kepada bupati/wali kota untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota. (2) Pengangkatan sebagai pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk keputusan bupati/wali kota.
