PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2019 tentang PEJABAT OTORITAS VETERINER DAN DOKTER HEWAN BERWENANG
Pasal 30
BAB 3 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEJABAT OTORITAS VETERINER
Untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. telah ditetapkan oleh bupati/wali kota sebagai Dokter Hewan Berwenang; dan b. menduduki jabatan paling rendah pengawas yang membidangi sub urusan Kesehatan Hewan atau Kesehatan Masyarakat Veteriner.
