Pasal 50
BAB 4 — PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Pemantauan dan evaluasi pengelolaan Dumas dilakukan oleh pengelola Dumas terhadap penyelesaian Dumas pada penyelenggara Pelayanan Publik. (2) Pemantauan penyelesaian Dumas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. Dumas Tidak Berkadar Pengawasan, paling lambat 8 (delapan) hari; dan b. Dumas Berkadar Pengawasan, paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari, sebelum batas waktu penyelesaian Dumas berakhir. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan jenis pengaduan yang diterima, permasalahan pengelolaan dan penyelesaian Dumas, serta tindak lanjut hasil evaluasi. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan secara berkala setiap 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan.
