PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN...
Pasal 49
BAB 4 — PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Dalam pengelolaan Dumas, Auditi dan Terlapor Dumas wajib: a. bersikap kooperatif selama proses audit; b. memberikan informasi, data, dokumen, dan akses atas materi audit kepada Auditor; c. menindaklanjuti hasil audit; dan d. memantau tindak lanjut hasil audit. (2) Auditi atau Terlapor Dumas yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
