Pasal 4
BAB 2 — PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
Bentuk Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: a. penerimaan Gratifikasi; b. penggunaan aset Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi atau golongan; c. penggunaan informasi rahasia Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi atau golongan; d. Perangkapan Jabatan di beberapa instansi yang dapat menyebabkan pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya; e. pemberian akses khusus kepada pihak tertentu tanpa mengikuti prosedur dan ketentuan yang seharusnya diberlakukan; f. pelaksanaan pengawasan tidak sesuai dengan prosedur karena adanya pengaruh atau harapan dari pihak yang diawasi atau pihak lain yang berkepentingan; g. pelaksanaan Pelayanan Publik tidak sesuai prosedur karena adanya pengaruh atau harapan dari pengguna layanan atau pihak lain yang berkepentingan; h. penetapan keputusan atau kebijakan dipengaruhi pihak lain yang berkepentingan; i. bekerja lain di luar pekerjaan pokoknya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; j. penggunaan diskresi yang menyalahgunakan wewenang;
dan k. pemberian informasi lebih dari yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa.
